Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Ungkap Hasto Sokong Dana Rp 400 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku
6 Februari 2025 14:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga turut menyokong dana sebesar Rp 400 juta untuk memperlancar proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Uang tersebut dititipkan Hasto melalui stafnya, Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Mulanya, KPK mengungkapkan, pada awal September 2019, kader PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, diminta untuk melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW Harun Masiku.
Permintaan itu disampaikan kepada Agustiani oleh kader PDIP, Saeful Bahri, atas perintah Donny Tri Istiqomah.
Pada Pileg 2019, Harun Masiku berasal dari Dapil 1 Sumsel. PDIP mendapat jatah satu kursi dari dapil tersebut. Diduga ada upaya untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Meski, Harun Masiku jauh berada di nomor urut 6.
Dari hasil lobi, Agustiani Tio menyampaikan Wahyu meminta uang sebesar Rp 1 miliar. Saeful kemudian meminta Agustiani agar kembali meminta pengurangan biaya.
ADVERTISEMENT
"Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta," ujar tim Biro Hukum KPK.
Setelah itu, Donny Tri dan Saeful Bahri menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan adanya biaya tersebut. Harun pun sepakat.
Pada 13 Desember 2019, Saeful juga melaporkan terkait kesepakatan biaya itu kepada Hasto. Rupanya, Hasto setuju dan bahkan siap menalanginya.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," ungkap tim Biro Hukum KPK.
Kemudian pada 16 Desember 2019, Kusnadi selaku staf Hasto menemui Donny Tri di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. Di sana, Kusnadi menyampaikan sebuah amplop berisi uang.
ADVERTISEMENT
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun, katanya'," beber KPK.
Kemudian, setelah itu Donny Tri menghubungi Saeful Bahri dengan menyatakan uang untuk mengurus PAW Harun Masiku sudah ada ditangannya. Uang yang disampaikan berbentuk pecahan Rp 50 ribu dengan total nilai Rp 400 juta.
KPK menjerat Hasto bersama Harun Masiku sebagai tersangka sebagai pihak yang bersama-sama menyuap Wahyu Setiawan. Untuk Hasto, dia turut dijerat sebagai tersangka menghalangi upaya penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Sejak 2020, Harun Masiku gagal ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
Hasto membantah tudingan KPK. Saat ini, dia mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.