KPK Ungkap Istilah Bina Lingkungan: Jatah Proyek Bansos untuk Pejabat Kemensos

24 Februari 2021 20:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap istilah 'Bina Lingkungan' di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kasus suap bansos corona. Sebelumnya, istilah Bina Lingkungan sempat disinggung Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
ADVERTISEMENT
Istilah tersebut diungkap dalam dakwaan penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ardian merupakan vendor penyedia bansos corona Jabodetabek.
Jaksa KPK menyatakan, istilah 'Bina Lingkungan' merujuk pembagian kuota sebagai penyedia paket bansos bagi internal Kemensos. Dalam artian, sejumlah pihak di Kemensos diduga mendapatkan proyek paket bansos. Total kuota paket bansos yang dibagikan bagi internal Kemensos sebanyak 300 ribu.
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Menjelang tahap 7 atau pada Juli 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Sosial, Juliari Batubara, Adi Wahyono (PPK bansos), Matheus Joko Santoso (PPK bansos), dan Kukuh Ary Wibowo (tim Mensos), mengadakan pertemuan terkait pembagian kuota terhadap 1.900.000 paket sembako antara lain sebanyak 300.000 paket dikelola oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Bina Lingkungan, yaitu dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain," jelas Jaksa KPK saat membacakan dakwaan Ardian pada Rabu (24/2).
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyebut, sebagian dari 300 ribu paket bansos 'Bina Lingkungan' tersebut diberikan kepada Ardian dengan bendera PT Tigapilar Agro Utama.
Ardian mendapatkan proyek bansos melalui seseorang bernama Nuzulia Hamzah Nasution, yang sebelumnya telah mengenal Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazarudin.
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ardian mendapatkan informasi perusahaannya mendapatkan proyek bansos corona dari Hamzah sekitar Agustus 2020. Namun tak ada makan siang gratis. Ardian diminta Hamzah menyetor Rp 30 ribu per paket bansos yang didapat.
"Pada saat mulai pelaksanaan tahap 9, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Nuzulia Hamzah Nasution di Gedung Brasco Jalan T.B. Simatupang Cilandak Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut Nuzulia Hamzah Nasution meminta Terdakwa untuk menyiapkan uang komitmen fee sebesar Rp 30.000/paket, dengan pembagian tugas terkait koordinasi dengan Kementerian Sosial termasuk pembayaran tagihan adalah tugas Nuzulia Hamzah Nasution, sedangkan terkait pelaksanaan pekerjaan adalah tugas Terdakwa," jelas Jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Ardian mengirimkan sejumlah uang yang disebut untuk pihak Kemensos. Ardian pun menjadi penyedia bansos corona untuk penyaluran tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 yang jumlahnya sebanyak 115.000 paket. Dari penyaluran 115 ribu paket tersebut, Ardian menyerahkan uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada pihak Kemensos melalui Hamzah.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Diduga uang tersebut mengalir ke Juliari Batubara, Adi, dan Matheus. Atas perbuatan tersebut, Ardian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.