KPK Ungkap Jatah USD untuk Rita Widyasari Per Metrik Ton Tambang Batu Bara

19 Februari 2025 21:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kukar Rita Widyasari di KPK Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kukar Rita Widyasari di KPK Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan bahwa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, mendapatkan jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton tambang batu bara selama menjabat.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa jatah tersebut diduga merupakan sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang.
"Di perkara RW [Rita Widyasari] ini, itu ada kita perkaranya disebutnya dengan perkara metrik ton. Jadi, pada saat Saudari RW ini menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, nah ada sekitar seratusan lebih, kalau tidak salah, ya, izin pertambangan batu bara," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2).
"Jadi, setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi," bebernya.
Bahkan, kata Asep, jatah yang diterima Rita tersebut kemudian menghasilkan jumlah uang yang banyak hingga jutaan dolar.
ADVERTISEMENT
"Nah, ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," ungkap dia.
"Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," imbuh Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini terus didalami oleh penyidik.
"Itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dilakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," pungkasnya.

Kasus Rita Widyasari

Adapun Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.