Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, KPK menyebut bahwa kasus dugaan korupsi itu untuk memenuhi dana non-bujeter.
ADVERTISEMENT
"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu sebesar Rp 222 miliar," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
"Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Direktur Utama bersama-sama dengan WH untuk bekerja sama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-bujeter BJB," ungkapnya.
Budi Sokmo menjelaskan bahwa pada tahun 2021-2023, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corporate secretary. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar, dengan setelah dipotong pajak menjadi sekitar Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Namun, ternyata uang yang disalurkan ke media tidak sebanyak itu. KPK mencatat dana yang benar-benar digunakan untuk penempatan iklan di media hanya sekitar Rp 100 miliar.
Ada selisih lebih dari Rp 200 miliar yang kemudian diduga adalah untuk dana non-bujeter.
"Penggunaan uang tersebut di Bank Jabar Banten memang ada suatu, dari hasil penyidikan, ada kebutuhan non-bujeter," ujar Budi.
Adapun lima tersangka dalam kasus ini adalah:
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut. Budi Sokmo hanya menyebut bahwa dua orang dari BJB itu sepakat bersama dengan para agensi dalam penempatan iklan.
"Sebenarnya Bank Jabar Banten bisa langsung menempatkan ke media namun digunakan agensi guna mengambil uang," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya. Untuk Yuddy, dia telah mengundurkan diri dari BJB pada Selasa (4/3) lalu.