KPK Ungkap Lokasi 3 RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan: Sumatera Utara & Jawa Tengah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

KPK mengungkap 3 rumah sakit yang diduga melakukan praktik kecurangan terkait klaim BPJS Kesehatan. Nilai klaim fiktif dari ketiga rumah sakit tersebut jika ditotal mencapai Rp 34 miliar pada periode Juli 2017 hingga Juni 2018.

Ada dua modus fraud yang ditemukan oleh KPK, yakni Phantom Billing atas layanan fisioterapi dan juga Manipulation Diagnosis atas operasi katarak.

"Tiga ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen, yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang kedua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan 1 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7).

Namun dia belum mengungkapkan identitas dari masing-masing rumah sakit tersebut. Pahala hanya menegaskan bahwa temuan ini akan dibawa ke ranah pidana. KPK sedang melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Pahala menjelaskan, ada dua modus fraud yang ditemukan oleh KPK, yakni Phantom Billing atas layanan fisioterapi dan juga Manipulation Diagnosis atas operasi katarak.

Untuk Phantom Billing, KPK menemukan dari 3 rumah sakit yang jadi sorotan bahwa terdapat tagihan klaim sebanyak 4.341 kasus. Namun, hanya sekitar 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Sebanyak 3 ribu kasus dinilai hanya diklaim sebagai fisioterapi yang tidak ada catatan medisnya.

Sementara untuk Manipulation Diagnosis, praktik yang terjadi adalah penggelembungan nilai. Misalnya ada tagihan untuk 10 kali fisioterapi, tetapi saat dicek lebih lanjut ternyata catatan medis pasien hanya 2 kali fisioterapi.

Pahala menduga, kecurangan ini melibatkan banyak pihak di rumah sakit.

"Biasanya pemilik, pokoknya dirut, pokoknya top manajemen, dan beberapa oknum dokter," ungkap Pahala.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menjelaskan proses verifikasi klaim kini dilakukan menggunakan sistem. Namun, ia mengakui masih ada kekurangan dalam prosesnya.

"Untuk kasus tadi manipulasi klaim, dalam konteks bisa manipulasi diagnosis, manipulasi dokumen, apalagi phantom, itu nggak bisa by system. Enggak ada sistemnya untuk ngecekin itu, dokumennya palsu apa nggak. Kita belum punya itu," ujar Mundiharno.

Karenanya, Mundiharno mengeklaim akan terus melakukan peningkatan terhadap sistem yang sudah berjalan. Sekaligus melakukan investigasi manual.

"Oleh karena itu, kita melakukan investigasi. Dan staf BPJS yang melakukan investigasi kami dilatih juga oleh instansi-instansi yang berwenang untuk mendeteksi lebih lanjut," paparnya.