Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Ungkap Modus 'Jalur Atas' dan 'Jalur Bawah' Pengurusan Perkara di MA
10 Mei 2023 23:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa dari KPK , Wawan Yunarwanto, membuka soal adanya "jalur atas" dan "jalur bawah" dalam perkara suap pada hakim agung di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan vonis kasasi KSP Intidana. Menurutnya, "jalur atas" adalah suap yang melibatkan mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto.
ADVERTISEMENT
Dadan disebut menjadi perantara bagi para debitur koperasi agar terhubung dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Uang senilai Rp 11,2 miliar yang dikeluarkan para debitur KSP Intidana adalah untuk mengurusi perkara melalui jalur Dadan dan Hasbi.
"Jalur atas ini ada yang digunakan melalui Dadang, kemudian sekretaris MA, kemudian hakim di MA. Jadi dua jalur ini," kata Wawan saat ditemui di PN Bandung, Rabu (10/5).
Sedangkan "jalur bawah", sambung Wawan, melibatkan sejumlah pegawai di MA seperti Desy Yustria hingga Muhajir Habibie. Mereka menjadi perantara para debitur agar terhubung dengan para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi.
"Jalur bawah melalui Desy tadi kemudian sampai ke staf," ucap Wawan.
Wawan lalu merinci nominal uang yang dikeluarkan para debitur agar kasasi yang diajukan bisa dikabulkan MA. Misalnya untuk kasus perdata, total yang dikeluarkan para debitur KSP Intidana untuk Sudrajad Dimyati dan sejumlah MA adalah 220 ribu dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
"Terkait perkara pidana (melibatkan Gazalba Saleh) itu SGD 110 ribu, kemudian untuk perdata khusus (melibatkan Sudrajad Dimyati) SGD 220 ribu, kemudian untuk PK (melibatkan Takdir Rahmadi) SGD 202 ribu, lalu yang kita singgung di dakwaan pemberian untuk Hasbi melalui Dadan, itu Rp 11,2 miliar," paparnya.
KSP Intidana sebelumnya sempat mengalami permasalahan hukum. Kemudian, sekitar tahun 2021, deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, berkonsultasi dengan pengacara bernama Theodorus Yosep Parera.
Yosep dan rekannya, Eko Suparno, lalu jadi kuasa hukum dari 10 debitur KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.
Melalui Yosep dan Eko, para debitur itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
ADVERTISEMENT