KPK Ungkap Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

28 Januari 2025 10:58 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menyebut tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, merespons terkait adanya paspor dari negara Guinea-Bissau yang dimiliki Paulus.
Oleh karenanya, proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut," ujar Tessa saat dihubungi Selasa (28/1).
Tessa melanjutkan, perihal kewarganegaraan Paulus ini juga, KPK juga telah bersurat ke Ditjen AHU Kementerian Hukum RI.
Di sisi lain, Tessa belum bisa mengungkapkan kapan Paulus bisa diekstradisi ke Indonesia. Ia hanya menjelaskan, prosesnya masih berlangsung.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 silam. Perburuannya menyulitkan KPK, karena Tannos dan keluarganya tinggal di Singapura.
KPK hampir berhasil menangkap Tannos pada 2023, tapi gagal, karena ia telah berganti identitas. Tannos sempat mengganti namanya jadi Tjhin Thian Po.