Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Ungkap Perintah Hasto ke Harun Masiku: Standby di DPP, Rendam HP
6 Februari 2025 19:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jka9rbwytgaec9ehq28vt98s.jpg)
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga meminta Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya dan melarikan diri agar lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. KPK pun mengungkap percakapan saat Harun Masiku mendapat perintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Dalam paparannya, KPK menggelar OTT pada awal Januari 2020 itu terkait dugaan suap Komisioner KPU dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kala itu, KPK sudah mengamankan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio; serta kader PDIP, Saeful Bahri. OTT belum rampung, sebab Hasto dan Harun Masiku belum ditangkap.
Namun, saat itu Firli Bahuri selaku KPK kemudian keburu menggelar konferensi pers soal adanya OTT tersebut. Alhasil Hasto dan Harun Masiku lolos.
Tim penyidik KPK pun tetap berupaya untuk melakukan penangkapan dengan mengejar mereka. Salah satu petunjuk didapat dari hasil penyadapan.
ADVERTISEMENT
Petunjuknya adalah percakapan telepon antara Harun Masiku dengan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi -- rumah yang biasa digunakan Hasto berkantor, di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, Jakarta.
"Terdapat perintah dari Pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan penjaga Rumah Aspirasi. Untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas Termohon," ujar tim Biro Hukum KPK.
Berikut percakapannya:
Nur Hasan: Pak, ini ada amanat.
Harun: Iya
Nur Hasan: Bapak handphonenya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.
Harun: Iya oke, di mana disimpannya?
Nur Hasan: Direndam di air, Pak.
Harun: Di mana?
Nur Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndem aja.
ADVERTISEMENT
Harun: Gini aja, Pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya aduh.
Nur Hasan: Halo, pak?
Harun: Naik motor aja, Pak.
Nur Hasan: Ke mana?
Harun: Itu yang rumah dekat samping di itu
Nur Hasan: Pinggir sini, Pak? Kali?
Harun: Iya yang 20 itu.
Nur Hasan: Iya, Pak.
Harun: Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?
Nur Hasan: Ketemuan di situ aja. Soalnya di SS enggak ada orang, Pak. Saya enggak bisa tinggal
Harun: Bapak di mana?
Nur Hasan: Bapak lagi di luar.
Harun: Bapak suruh ke mana?
Nur Hasan: Perintahnya bapak suruh standby di DPP, lalu handphonenya harus direndam di air.
Harun: Di mananya?
Nur Hasan: Terserah bapak, apa saya mau rendemin atau gimana?
ADVERTISEMENT
Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor aja.
Nur Hasan: Iya, Pak.
Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.
Nur Hasan: Oh, Cut Meutya.
Harun: Sekarang berangkat, ya.
Nur Hasan: Ya
Setelah percakapan tersebut, Harun Masiku tak lagi diketahui keberadaanya. Sudah lima tahun berlalu, Harun Masiku masih gagal ditangkap KPK.
Untuk Hasto, KPK baru menjeratnya pada 2024. Belum ada keterangan dari Firli Bahuri mengenai pernyataan KPK tersebut.
KPK menjerat Hasto bersama Harun Masiku sebagai tersangka sebagai pihak yang bersama-sama menyuap Wahyu Setiawan. Untuk Hasto, dia turut dijerat sebagai tersangka menghalangi upaya penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Sejak 2020, Harun Masiku gagal ditangkap KPK.
Hasto membantah tudingan KPK. Saat ini, dia mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.
ADVERTISEMENT