Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Ungkap Praktik Suap Izin HGU di Kanwil BPN Riau, Sudah Ada Tersangka
7 Oktober 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/10).
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkara ini. Menurut Ali, penjelasan mengenai perkara akan dilakukan dalam waktunya nanti. Kebijakan KPK era Firli Bahuri dkk memang baru mengumumkan perkara ketika tersangka ditahan atau ditangkap.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Ali.
Saat ini, KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Termasuk sudah memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi dan melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa tempat.
Namun Ali tak menerangkan hasil penggeledahan dan siapa saja yang sudah diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Ali.
Dia menjelaskan, bahwa perkara baru ini merupakan tindak lanjuti dari fakta persidangan Andi Putra sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam kasusnya, Andi Putra didakwa menerima suap hingga ratusan juta rupiah. Suap tersebut diterima dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Andi didakwa menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1.5 miliar dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Suap tersebut diduga bertujuan agar Andi Putra selaku Bupati Kuansing mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.
ADVERTISEMENT
PT Adimulia Agrolestari mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare. Lahan itu terletak di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun, sejak tahun 1994 sampai 2024.
Andi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi itu. Atas perbuatannya itu, Andi divonis 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 27 Juli 2022.