KPK Ungkap Salah Satu Kasus di Pemkot Semarang: Upah PNS Dipotong

2 Agustus 2024 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengungkap salah satu modus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Yakni dengan mengurangi gaji bersih yang seharusnya bisa dibawa pulang para pegawai.
ADVERTISEMENT
"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai, sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (2/8).
Namun demikian, Tessa masih enggan mengungkap besaran potongan gaji bersih yang dialami para pegawai tersebut.
"Belum bisa disampaikan saat ini," ujar dia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Wali Kota Semarang, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri selaku Anggota DPRD Provinsi Jateng, bepergian ke luar negeri.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:
KPK sudah menjerat 4 tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.