KPK Ungkap Total Dugaan Suap yang Diterima Bupati Rejang Lebong: Rp 1,75 M
·waktu baca 2 menit

KPK menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang fee dari sejumlah kontraktor terkait kasus ijon proyek 2026 di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kasus tersebut, Fikri bersama Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati diduga mengatur pemenangan proyek. Kontraktor yang ditunjuk sebagai pemenang harus sepakat memberikan fee.
Terkait pengaturan ini, Fikri diduga menerima uang hingga Rp 980 juta.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (11/3).
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri melalui Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak. Nilainya mencapai Rp 775 juta.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Asep.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut mencapai sekitar Rp 1,75 miliar.
KPK menyatakan peristiwa tangkap tangan ini juga akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Fikri sudah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada keterangan dari Fikri mengenai dugaan suap tersebut.
