KPK Usul Capres dari Kader Partai, Jubir Anies: Tak Boleh Batasi Kesempatan
·waktu baca 2 menit

Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengapresiasi kajian KPK tentang tata kelola partai politik untuk mencegah korupsi, termasuk usulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden harus berasal dari sistem kaderisasi partai.
“Apresiasi pada KPK yang memberikan masukan terhadap perbaikan partai politik sebgai agenda besar pemberantasan korupsi,” ucap Angga kepada wartawan, Kamis (23/4).
Namun, ia menilai seharusnya demokrasi harus membuka ruang bagi anak muda, baik yang berpartai maupun tidak.
“Demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik,” ucap Angga.
“Partai sebagai pintu masuk tapi tidak boleh membatasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” tambahnya.
Ia pun menilai, yang lebih penting adalah transparansi rekrutmen dan biaya politik. Angga juga menilai, jangan batasi partai politik.
“Hal yang lebih penting, proses rekrutmen dan transparansi harus menjadi concern utama apalagi terkait biaya politik yang tinggi,” tutur Angga.
“Sistem pemilu juga harus memberikan ruang pada partai baru sehingga ruang kaderisasi politik juga menjadi lebih luas. Jangan sampai partai dibatasi dan dipersulit malah akan memperparah situasi politik kita,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam kajian tata kelola partai politik, KPK menemukan 4 persoalan mendasar yakni:
Belum adanya roadmap pendidikan politik;
Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;
Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;
Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Berangkat dari temuan itu, KPK merumuskan ada 16 rekomendasi terkait perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya merekomendasikan adanya revisi UU Parpol.
"Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Menurut KPK, ada empat poin yang dinilai perlu direvisi. Mulai dari pengaturan keanggotaan partai politik, syarat kader menjadi calon anggota dewan, hingga syarat untuk menjadi capres/cawapres serta kepala daerah.
