KPK Usul Pembentukan PTSP di Kementerian Pusat Imbas Kasus Pemerasan Imigrasi
ยทwaktu baca 2 menit

KPK mengusulkan pembentukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kementerian pusat. Usulan ini merupakan buntut dari maraknya pungutan liar dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budianto menilai, sistem PTSP yang selama ini sudah berjalan dengan baik di tingkat pemerintah daerah (pemda) seharusnya bisa dilakukan juga oleh kementerian di pusat.
"Yaitu di tingkat daerah itu dituntut untuk membentuk PTSP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kenapa kemudian menurut saya harusnya pusat juga membuat itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dipusatkan dalam satu titik, dalam satu lokasi," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menjelaskan, penyatuan layanan perizinan di satu lokasi terpusat akan sangat memudahkan masyarakat. Pemohon izin tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi, terlebih jika dokumen yang diurus membutuhkan tahapan antar kementerian, seperti halnya izin kerja dan izin tinggal WNA.
"Kalau ini disatukan kan ini juga memberikan pelayanan yang baik, masyarakat nggak perlu harus ke sana ke mari, apalagi kalau pelayanan publik atau perizinan yang diminta itu ada kaitan dengan Kementerian terkait lainnya. Nah, mungkin di pusat kalau dilakukan, itu menurut saya terobosan," tambahnya.
Adapun kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini bermula dari pungutan liar dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi WNA. Berkas pemohon atau biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.
Atas perkara tindak pidana korupsi yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka yang ditahan juga meliputi petinggi kementerian, yaitu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
