Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Usut Akuisisi Perusahaan M&P, Diduga Negara Rugi USD 60 Juta
24 Januari 2024 16:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus dugaan korupsi ke KPK. Kasus itu terkait dengan akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012 sampai 2020.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman BPK, kasus tersebut terkait kegiatan investasi akuisisi oleh PT Pertamina. Belum dijelaskan lebih jauh terkait dengan kasusnya, tetapi BPK menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan dalam akuisisi itu.
Penyimpangan tersebut berujung kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012-2020 pada PT Pertamina. Mengakibatkan kerugian negara pada PT Pertamina setidaknya sebesar USD 60 juta.
kumparan kemudian mencoba mengkonfirmasi soal LHP tersebut kepada KPK. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kasus tersebut memang tengah diusut oleh KPK. Namun saat ini masih pada tahap penyelidikan.
"Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan. Jadi belum bisa kami sampaikan," kata Ali Selasa (23/1).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Pertamina, M&P merupakan perusahaan publik yang terdaftar di bursa Euronext Paris dengan saham mayoritas sebesar lebih dari 70 persen dimiliki oleh PIEP.
M&P diakuisisi Pertamina Group pada tahun 2017 dengan wilayah operasi yang tersebar di Afrika dan Amerika Latin terdiri dari aset produksi dan eksplorasi.
Respons Pertamina
Jubir Pertamina, Fadjar Santoso, menyebut perusahaan pelat merah itu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Kami menghormati proses yang sedang berlangsung di KPK, untuk saat ini kami percayakan prosesnya kepada KPK. Pertamina menjunjung tinggi prinsip dan penerapan tata kelola yang baik (GCG) dalam pengelolaan perusahaan sesuai aturan berlaku," kata dia, Rabu (24/1).