Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska, terkait kasus dugaan mafia migas di Petral, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Neska bersaksi untuk tersangka eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES) sekaligus eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto. Dalam pemeriksaannya, KPK menelusuri dugaan aliran dana dari rekening Bambang ke rekening bank Lukman.
"KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO (Bambang) di Singapura ke rekening saksi (Lukman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (7/11).
Febri tak merinci besaran aliran dana yang dimaksud. Termasuk tujuan Bambang diduga mengalirkan dana tersebut ke Lukman.
KPK sudah mencegah Lukman sejak September 2019 lalu. Pencegahan dilakukan agar Lukman tetap berada di Indonesia jika diperiksa terkait kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Bambang diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta. Suap itu terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Bambang diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.