KPK Usut Aliran Dana Bambang Irianto ke Lukman Neska di Kasus Petral

7 November 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto di Gedung KPK.  Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska, terkait kasus dugaan mafia migas di Petral, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Neska bersaksi untuk tersangka eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES) sekaligus eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto. Dalam pemeriksaannya, KPK menelusuri dugaan aliran dana dari rekening Bambang ke rekening bank Lukman.
"KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO (Bambang) di Singapura ke rekening saksi (Lukman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (7/11).
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Bambang Irianto, usai dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Febri tak merinci besaran aliran dana yang dimaksud. Termasuk tujuan Bambang diduga mengalirkan dana tersebut ke Lukman.
KPK sudah mencegah Lukman sejak September 2019 lalu. Pencegahan dilakukan agar Lukman tetap berada di Indonesia jika diperiksa terkait kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Bambang diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta. Suap itu terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Bambang diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut. Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.