KPK Usut Aliran Dana e-KTP ke Politikus dan Pejabat Kemendagri

29 Juni 2018 11:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi e-KTP. Salah satu aspek yang sedang diusut oleh penyidik adalah terkait aliran dana hasil korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Penelusuran mengenai aliran dana tersebut dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terdakwa kasus e-KTP, Andi Narogong. Rekanan proyek e-KTP itu diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka e-KTP lainnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
"Andi Agustinus diperiksa untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi dan MOM (Made Oka Masagung). Lanjutan dari kemarin. Ada beberapa hal terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi lagi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).
Melalui pemeriksaan Andi, penyidik KPK mencoba untuk terus mendalami adanya dana e-KTP yang mengalir ke kantong sejumlah pihak. Penyidik pun turut mengklarifikasi sejumlah fakta persidangan yang juga mengindikasikan adanya aliran dana e-KTP ke sejumlah politisi hingga pejabat Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
"Ada berbagai informasi aliran dana yang dikonfirmasi. Yang terkait dengan pihak swasta, politisi ataupun pejabat Kemendagri," kata Febri.
Dalam kasus ini setidaknya ada delapan pihak yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari kluster berbeda, yaitu politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Lima dari delapan tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta; Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions; politikus Partai Golkar Markus Nari; Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR; Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera; dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Untuk Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto ketiganya pun kini telah menyandang status baru sebagai terpidana usai status hukum ketiga telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.