Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Usut Aliran Dana ke Bupati Halmahera Timur
10 Februari 2017 13:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah yang diterima oleh Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. Bahkan KPK siap menindaklanjuti bila nantinya ditemukan bukti penerimaan uang oleh Rudy.
ADVERTISEMENT
"Jika ada bukti permulaan yang cukup, maka pihak-pihak yang diindikasikan menerima tentu akan kita proses lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (10/2).
Febri menyebut pihaknya masih mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai aliran uang tersebut. Salah satunya adalah dengan memantau jalannya persidangan perkara dugaan suap terkait proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pada persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary itulah nama Rudy disebut menerima uang hingga Rp 6,1 miliar.
"Kami akan menyimak fakta persidangan dan informasi yang ada di proses penyidikan yang juga sedang berjalan," kata dia.
Menurut Febri, kasus dugaan suap proyek pada Kementerian PUPR hingga saat ini masih terus dikembangkan. Kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan pada Januari 2016 itu sudah menjerat beberapa anggota DPR sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Yudi Widiana Adia, dan Musa Zainuddin.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah 10 orang tersangka yang diproses, baik swasta, pemerintah ataupun dari DPR," kata Febri.
Nama Rudy Erawan pernah disebut dalam persidangan Amran. Dia disebut menerima uang hingga sebesar Rp 6,1 miliar dalam beberapa tahap.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh anak buah Amran bernama Imran S. Djumaidil saat menjadi saksi di persidangan. Imran mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Rudy terkait jabatan Rudy sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan di Maluku Utara.
Menurut Imran, pemberian selanjutnya adalah sebesar Rp 2,6 miliar. Berdasarkan keterangan Imran, uang itu diminta Rudy melalui Amran sebagai dana optimaliasi DPR. Sementara pemberian terakhir oleh Imran dilakukan melalui transfer sebesar Rp 500 juta yang disebut sebagai dana kampanye.
ADVERTISEMENT
Selain pemberian itu, Imran menyebut bahwa Rudy pernah meminta bantuan kepada Amran untuk menutup biaya transportasi kader PDI Perjuangan yang akan hadir dalam acara partai di Jakarta. Imran yang kemudian mencarikan dana itu menghubungi dua orang pengusaha Abdul Khoir dan Alfred. Uang Rp 200 juta yang diterima dari kedua pengusaha itu kemudian diserahkan Imran kepada keponakan Rudy yang bernama Ernest.
Keterangan Imran tersebut yang diduga akan dikonfirmasi kepada Rudy saat dia menjadi saksi di persidangan. Namun Rudy telah dua kali mangkir dari pemanggilan.