KPK Usut Aliran Uang Kasus Eko Darmanto dari Pemeriksaan Irwan Mussry Dkk

21 September 2023 16:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Irwan Daniel Mussry berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengusut dugaan aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Bea Cukai, yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, sebagai tersangka. Pengusutan tersebut dilakukan saat KPK memeriksa pengusaha sekaligus suami dari Maia Estianty, Irwan D. Mussry, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Pengusutan tersebut juga dilakukan terhadap empat saksi lain yakni Beni Novri Basran (PNS Bea Cukai); Abdurokhim Sip (PNS Bea Cukai); Prawidya Nugroho selaku swasta di PT Alindo Teknik Utama; dan Adi Putra Prajitna selaku swasta dari PT Tunas Maju Sejahtera.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI." kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9).
Irwan dkk diperiksa oleh KPK pada Rabu kemarin. Seusai diperiksa, dia menyebut pemeriksaan berjalan dengan baik. Dia pun memberikan keterangan sesuai hal yang ditanyakan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini. Dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," kata Irwan.
Saat ditanya awak media soal hubungan jual-beli jam tangan mewah dengan Eko Darmanto, Irwan membantah. Diketahui Irwan merupakan pengusaha jam tangan berbagai merek mewah. "Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," ungkap Irwan.
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (7/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU di Bea Cukai ini, Eko Darmanto sudah dijerat tersangka. Tapi statusnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Dia juga belum ditahan padahal sudah diperiksa sebagai tersangka. KPK sendiri belum menjelaskan alasan Eko tak langsung ditahan saat terakhir kali diperiksa sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kepentingan penyidikan, KPK mencegah Eko bepergian ke luar negeri. Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu dicegah bersama dua istrinya: Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri; dan Rika Yunartika, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti. Satu yang dicegah lainnya adalah: Ayu Andhini, Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat. Tempat itu disebut sebagai kediaman Eko Darmanto.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai kendaraan roda dua dan empat dari sejumlah merek mewah. Ada juga tas merek luar negeri.