Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
KPK Usut Aliran Uang Korupsi dalam Kasus Dana Hibah di Jawa Timur
6 November 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK memeriksa sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019–2022, Selasa (5/11). Salah satunya yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi.
ADVERTISEMENT
Jon diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan aliran uang kasus korupsi dana hibah.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024), terkait dengan pengajuan dana hibah," ujar tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11).
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan secara terpisah untuk sembilan orang saksi dalam kasus ini. Mereka diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Adapun 9 orang saksi tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar para saksi terkait prosedur pengelolaan hingga persetujuan turunnya dana hibah.
"Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan prosedur pengelolaan, pengajuan, dan persetujuan turunnya dana hibah," tutur Budi.
"Kemudian, [didalami terkait] tata cara pencairan dana hibah dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, pada Rabu (16/10) lalu. Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur itu selama kurang lebih 5,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.
Selain di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya. Yakni tiga lokasi rumah, serta kantor yang berada di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo. Belum diketahui detail mengenai rumah dan kantor yang digeledah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan yang dilakukan pada kurun 16–18 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
ADVERTISEMENT
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.