KPK Usut Biduan Nayunda Nabila Diduga Terima Uang dan Tas dari SYL

14 Mei 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Nayunda Nabila usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencucian uang mantan Mentean Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Nayunda Nabila usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencucian uang mantan Mentean Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pedangdut Nayunda Nabila diduga menerima uang hingga barang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu didalami penyidik saat Nayunda diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL selaku Mentan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).
Selain terkait uang, penyidik juga mengkonfirmasi adanya penerimaan barang. Ali tak menyebut detail barang dimaksud. Namun informasi yang diperoleh, barang dimaksud adalah berupa tas.
“Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud,” kata Ali.
Usai pemeriksaan pada Senin malam, Nayunda tak banyak bicara. Dia hanya meminta kepada awak media menanyakan hasil pemeriksaan dirinya ke penyidik KPK.
“Terima kasih, terima kasih,” kata Nayunda meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
“Tanya penyidik ya, tanya penyidik ya,” kata dia berulang-ulang.
Namun nama dia sebelumnya disebut-sebut menerima bayaran hiburan dari SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian. Dana itu disebut mencapai Rp 50 juta-Rp 100 juta. Nayunda disebut menerima Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
KPK saat ini tengah mengusut aliran hasil dugaan korupsi SYL saat menjabat Menteri Pertanian. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pencucian uang atau TPPU yang dilakukan SYL.
SYL sudah ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU ini. Sebelumnya dia sudah dijerat dalam perkara pokoknya, korupsi pemerasan, dan sudah berproses sidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara pokoknya, SYL didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.