KPK Usut Dugaan Ade Yasin Konsultasi ke Rachmat Yasin soal Rekayasa Laporan BPK

24 Juni 2022 13:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, diduga menyuap tim pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021. Salah satu modusnya ialah diduga dengan merekayasa laporan yang diperiksa tim BPK.
ADVERTISEMENT
Diduga, turut ada peran Rachmat Yasin di balik proses tersebut. Rachmat Yasin ialah merupakan kakak dari Ade Yasin yang juga Bupati Bogor sebelumnya.
Dugaan tersebut kemudian dialami penyidik KPK melalui pemeriksaan Rachmat Yasin pada Kamis kemarin.
“Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi [Rachmat Yasin] dengan tersangka AY [Ade Yasin] dalam persiapan untuk mengkondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ali membenarkan bahwa pembahasan di antara keduanya terkait dengan proses audit pemeriksaan tahun 2021 di Pemkab Bogor. Namun ia tidak membeberkan jawaban Rachmat Yasin saat dikonfirmasi penyidik mengenai pembahasan itu.
ADVERTISEMENT
Ali juga belum menjelaskan bagaimana cara kakak beradik itu menjalin komunikasi yang diduga untuk membicarakan pengkondisian laporan hasil audit dimaksud.

Rahmat Yasin di Lapas Sukamiskin

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin saat diluar pintu masuk Lapas Sukamiskin. Foto: kumparan
Pemeriksaan KPK terhadap Rachmat Yasin dilakukan di Lapas Sukamiskin. Ia memang sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi.
Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 2014 silam. Ia terlibat kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Akibat perbuatannya itu, Rachmat Yasin dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Bandung. Ia bebas murni pada Agustus 2019.
Bahkan ia mendapat cuti menjelang bebas yang membuatnya bisa bebas lebih awal pada Rabu 8 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Namun, belum genap sebulan Rachmat merasakan hidup di luar penjara, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Rachmat dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat 2 kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin yang menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008 itu disebut meminta setoran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor sebesar Rp 8.931.326.223. Sedangkan dalam kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
Akibat dua kasus korupsi itu, Rachmat dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Sejak April 2021, Rachmat Yasin kembali menjadi penghuni lapas.

Suap Ade Yasin

Bupati Bogor Ade Yasin gunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ade Yasin merupakan penerus Rahmat Yasin sebagai Bupati Bogor. Namun, ia juga mengikuti jejak Rahmat Yasin yang terjaring OTT KPK pada April 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Ade Yasin serta 3 anak buahnya dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap 4 pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ade dkk diduga menyuap para pemeriksa BPK senilai miliaran rupiah. Tujuannya agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP 2021.
Saat itu, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
Ade Yasin dan Rachmat Yasin. Foto: ANTARA
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Ade Yasin masih membantah terlibat dalam kasus suap ini. Ia berdalih bahwa suap tersebut adalah perbuatan anak buahnya yang membuat dirinya turut bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4) pagi.
“Itu ada inisiatif dari mereka [anak buah] namanya, IMB ya, inisiatif membawa bencana,” kata Ade yang kemudian memasuki mobil tahanan.
Namun, Rachmat Yasin belum berkomentar soal materi pemeriksaan KPK pada Kamis kemarin. Termasuk dugaan pembahasan mengkondisikan laporan hasil audit pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan Ade Yasin.