KPK Usut Dugaan Aliran Dana ke Pegawai Kemenkes Terkait Kasus Bupati Koltim
ยทwaktu baca 2 menit

KPK menggeledah ruangan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur (Koltim).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lewat penggeledahan itu, penyidik bakal mendalami adanya dugaan aliran dana ke pegawai Kemenkes.
"Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kita amankan, atau kita tangkap kemarin. Atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes," ujar Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Tak hanya itu, kata dia, KPK juga bakal mendalami dugaan adanya perintah lain. KPK masih mencari otak dari perbuatan rasuah ini.
"Jadi, tidak hanya eksekutornya saja. Tapi, siapa juga yang menjadi master mind-nya gitu," tutur dia.
"Jadi, siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait juga dengan aliran uangnya," imbuhnya.
Adapun dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus pembangunan RSUD tersebut. Pihak Kemenkes belum berkomentar mengenai perkara ini.
Korupsi RSUD Koltim
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, diamankan total 12 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni:
Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur (Kotim);
Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;
Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kotim;
Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);
Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.
Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.
Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
