Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Usut Dugaan Aliran Suap Terkait Pembahasan APBD di DPRD Tulungagung
8 Juli 2022 10:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu diusut tim penyidik KPK melalui pemeriksaan empat Anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis kemarin di Polres Tulungagung.
Keempat saksi itu ialah:
“Para saksi hadir dan Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini selama proses pembahasan APBD/APBD-P 2015-2018 dilaksanakan di DPRD Tulungagung,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7).
Beberapa hari terakhir, sudah ada 29 anggota DPRD Tulungagung yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Selain dikonfirmasi soal proses pembahasan APBD, mereka juga didalami anggaran Pokok Pikiran/Pokir dan dugaan fee atas pembahasan itu.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui rinci mengenai perkara yang sedang diusut KPK ini. Hanya disebutkan bahwa penyidikan ini terkait dugaan suap bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2014-2018.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun KPK tidak membeberkan secara detail siapa saja tersangka tersebut, termasuk konstruksi perkara.
Hal ini terkait kebijakan baru KPK yang akan mengumumkan detail perkara saat tersangka ditahan atau ditangkap.
Kasus ini diduga sebagai pengembangan perkara korupsi di Tulungagung tahun 2019 lalu. Saat itu, KPK menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka. Dia sudah dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap proyek-proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.
ADVERTISEMENT
Dia divonis bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dan pihak swasta Agung Prayitno dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.
Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pengusaha sekaligus kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar. Suap itu terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Susilo sudah divonis 2 tahun penjara.
Uang suap itu merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Maryoto Birowo sebagai saksi. Ia merupakan wakil bupati ketika Syahri Mulyo menjabat.
Belakangan KPK mengembangkan perkara ini dengan menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Dia dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 8 tahun penjara.
Pengembangan perkara ini bukan terkait suap proyek, tetapi terkait dengan korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono dinilai terbukti oleh hakim menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam perjalanan kasus tersebut, KPK juga sempat memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo. Ajudan Pakde Karwo pun pernah diperiksa oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Saat itu, KPK mendalami proses alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk APBD Tulungagung. Dia menjadi saksi saat KPK mengusut pengembangan kasus yang menjerat Supriyono sebagai tersangka.
Pakde Karwo turut diperiksa karena diduga mengetahui proses alokasi yang berujung adanya suap dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung ke Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.