KPK Usut Dugaan Ketua Komisi VIII DPR Dapat Jatah Kuota Bansos

30 Maret 2021 21:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yandri Susanto, ketua DPP PAN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yandri Susanto, ketua DPP PAN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, dalam perkara kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 Jabodetabek. Penyidik menduga politikus PAN itu terlibat dalam bagi-bagi jatah kuota bansos.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan, KPK mendalami dugaan soal Yandri mendapatkan kuota paket bansos. KPK menduga, kuota tersebut diberikan melalui eks PPK Kemensos Adi Wahyono yang sudah dijerat sebagai tersangka.
"Konfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Senin (4/1/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Belum diketahui kuota paket Bansos tersebut langsung diterima oleh Yandri atau perusahaan yang terafiliasi dengannya. KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal itu.
"Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi. Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Selain soal kuota paket Bansos, KPK juga mendalami perihal pengetahuan Yandri soal tugas pokok dari Komisi VIII DPR RI. Sebab, Komisi tersebut merupakan mitra kerja Kementerian Sosial.
Sementara, terpisah, Yandri sendiri mengaku dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun demikian, ia enggan merinci apa saja yang ditanyakan oleh penyidik terkait materi pemeriksaan.
Materi yang ditanya ke saya semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik, itu materi penyidikan. Paling 7 apa 8 tadi (pertanyaan)," kata Yandri usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya dalam persidangan, Adi Wahyono menyatakan bahwa mantan Mensos, Juliari Batubara, memiliki jatah kuota 1,9 juta paket bansos COVID-19. Adi menyebut, 1,9 juta paket bansos tersebut dibagi-bagi politikus PDIP itu kepada koleganya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak disebut oleh Adi. Termasuk Agustri Yogasmara yang di dalam dakwaan disebut sebagai pemilik kuota paket bansos. Adapun selama proses penyidikan kasus ini, Yogas diketahui sebagai operator anggota DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus. Ihsan Yunus juga diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII.
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam keterangannya di BAP, Adi pun turut menyebut ada jatah kuota 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan.
Dalam perkaranya, Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu dari para vendor yang dapat paket supplier bansos corona wilayah Jabodetabek.
Melalui anak buahnya, Juliari Batubara diduga meminta jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan para vendor yang sudah diatur.
ADVERTISEMENT