KPK Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Purwakarta

Penyidik KPK tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di Purwakarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain menggeledah sebuah lokasi di Purwakarta, KPK juga melakukan penggeledahan di Jepara.
"Dua lokasi berbeda ya. Pertama tadi di Jepara yang kedua di Purwakarta ada penggeledahan juga dalam proses penyidikan," ujar Febri disela acara Hakordia 2018, Hotel Bidakara, Jakarta. Selasa (4/12).
Kendati demikian, Febri enggan merinci terkait penyidikan kasus apa sehingga membuat KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut. Namun yang pasti, kata Febri, dua penggeledahan itu dilakukan KPK terkait penyidikan dua kasus yang berbeda.
"Tapi nanti kasusnya kami sampaikan. Ini kasus yang berbeda. Ada 2 kasus baru yang sedang berjalan sekarang," ucap Febri

Sebelumnya KPK menggeledah kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim. KPK menduga Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada hakim terkait vonis praperadilan.
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi, Selasa (4/12).
Praperadilan itu terkait gugatan yang diajukan oleh Ahmad Marzuqi atas status tersangkanya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ahmad dijerat status tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan parpol untuk PPP.
PPP mendapat dana bantuan dari APBD sebesar Rp 149 juta pada 2011-2012. Namun, dana yang seharusnya untuk kepentingan partai itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ahmad Marzuki selaku Ketua PPP Kabupaten Jepara.
Atas status tersangkanya itu, Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Lasito. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad Marzuqi pun gugur.
