KPK Usut Dugaan Menantu Nurhadi Dirikan Perusahaan Fiktif

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara suap mafia peradilan dengan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. KPK memeriksa seorang saksi dari unsur wiraswasta bernama Kasirin.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono) mendirikan perusahaan fiktif atau nominee. Tak dijelaskan lebih lanjut terkait perusahaan yang dimaksud maupun maksud pendirian tersebut.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait pendirian perusahaan fiktif atau nominee dari tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (29/6).

Sementara itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya yakni pendeta atas nama James Palk. Ali mengatakan, penyidik mendalami terkait dengan sejumlah dokumen terkait perkara yang di dalamnya ditandatangani James.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen yang pernah ditandatangani oleh saksi," kata Ali.

Ali tak merinci lebih jauh terkait dokumen tersebut. Ia hanya mengatakan, penyidik masih mendalami dokumen itu. Sebab, James pun menyampaikan tak tahu isi dokumen yang ia tandatangani.

"Info yang kami terima, dokumen-dokumen masih akan di dalami lebih lanjut dahulu oleh penyidik. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak mengetahui apa isi dokumen-dokumen yang ditandatanganinya tersebut," kata Ali.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Latar Belakang Perkara

Nurhadi dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima Rp 33,1 miliar dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Suap diduga diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

KPK menjerat Nurhadi sebagai tersangka bersama Rezky dan Hiendra. Nurhadi dan Rezky sempat buron tapi sudah berhasil ditangkap. Kini tersisa Hiendra yang masih buron. KPK meminta Hiendra segera menyerahkan diri.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.