Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek di Kemnaker saat Periksa Eks Stafsus Cak Imin
29 September 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Luqman Hakim, anggota DPR Fraksi PKB, didalami penyidik KPK terkait dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Luqman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (27/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini disebut terjadi pada 2012. Saat itu, Menaker dijabat oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9).
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker," tambah Ali.
Luqman Hakim diperiksa bersama dua pegawai Kemnaker lain: Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto. Kedua saksi ini digali keterangannya terkait perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
Saat ini, KPK memang tengah mengusut pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, meski belum diumumkan secara resmi.
ADVERTISEMENT
KPK juga belum membeberkan lebih jauh soal konstruksi kasus ini. Ali hanya sempat mengatakan bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan kerugian negara dan terjadi pada tahun 2012.
Saat itu Kemnaker dipimpin oleh Cak Imin. Dan ini yang juga membuat Bacawapres, pasangan Anies Baswedan itu, dipanggil dan diperiksa oleh KPK pada Kamis (7/9/2023).
Setelah pemeriksaan, Cak Imin mengungkapkan siapa saja yang sudah dijerat tersangka oleh KPK. Mereka adalah seorang eks dirjen, eks staf dirjen dan seorang pengusaha. Selain itu, dia juga mengaku sudah menjelaskan seluruh yang ia ketahui kepada penyidik KPK.
"Dalam hal ini, ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen dan salah seorang, enggak tahu pengusaha atau apa gitu," kata Cak Imin.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian keluar negeri. Ketiganya adalah: Reyna Usman selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; I Nyoman Darmanta selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker; dan seorang swasta bernama Karunia.
KPK bahkan sudah menggeledah rumah milik Reyna yang berada di Gorontalo dan Bali. Penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan kasus korupsi di Kemnaker.