Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Usut Dugaan Suap Pengurusan Perkara Lain di Mahkamah Agung
23 September 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap kemungkinan masih ada suap penanganan perkara lain di Mahkamah Agung. Selain kasus yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
ADVERTISEMENT
Suap Sudrajad Dimyati terkait pengurusan kasasi terkait gugatan koperasi simpan pinjam Intidana. Diduga, ada penyerahan uang SGD 202 ribu atau Rp 2,2 miliar untuk pengurusan hal tersebut.
Kasus ini kemudian terungkap dalam OTT KPK. Namun pada saat OTT, KPK menemukan uang lebih dari itu, yakni SGD 205 ribu dan Rp 50 juta.
Dugaan adanya penanganan perkara lain itu menurut Alex dikuatkan dengan pemeriksaan sejumlah barang bukti elektronik termasuk keterangan saksi yang diperiksa penyidik KPK.
”Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
”Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama, pegawai MA yang sama jadi masih satu jalur yang pengurusannya,” lanjut dia.
Dalam kasus Sudrajad, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria yang disebut berkomunikasi dengan pihak penyuap. Ia pun disebut bersedia menjadi penghubung dengan adanya imbalan uang.
Desy kemudian disebut mengajak Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) untuk menjadi penghubung penyerahan uang kepada majelis hakim.
"DY (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Alex.
Namun, belum diketahui peran masing-masing pihak tersebut dalam pengurusan kasasi Intidana. Termasuk kasus lain yang diduga melibatkan mereka.
ADVERTISEMENT
Hanya saja dalam mengungkap perkara itu, Alex menyatakan KPK tak akan gegabah. Menurutnya, KPK harus memiliki dua alat bukti sebelum mengembangkan penanganan perkara suap Hakim Agung Sudrajad.
”Itu ada beberapa perkara yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan diukur oleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya tentu akan kami sampaikan. Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu,” kata Alex.
"Terkait dengan perkara lainnya ya tentu bagaimana KPK mengusut tentu semuanya harus didasarkan atas kecukupan alat bukti kan seperti itu,” tandasnya.