KPK Usut Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

9 Februari 2022 10:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara kawasan perumahan dan pertokoan di Grand Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kawasan perumahan dan pertokoan di Grand Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK tengah mendalami kasus dugaan suap terkait ganti rugi lahan yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Salah satu lahan yang proses ganti ruginya sedang didalami penyidik diduga kawasan Grand Kota Bintang Bekasi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut didalami dari pemeriksaan 4 saksi yang merupakan PNS dari Pemkot Bekasi pada Selasa kemarin. Mereka ialah:
a. Reynaldi (PNS Dinas Pariwisata Pemkot Bekasi)
b. Nadih Arifin (Kepala BPKAD)
c. Dewi Rosita (Kabag Perencanaan RSUD)
d. Neneng Sumiati (Sekdis Ketenagakerjaan)
"Pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengenai materi pemeriksaan para saksi, Rabu (9/2).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dugaan korupsi Rahmat Effendi terungkap dalam OTT KPK beberapa waktu lalu. Ia diduga terlibat dalam 3 perkara, yakni suap, gratifikasi, hingga pungutan liar atau pungli.
Perkara suap yang terjadi diduga terkait dengan pengadaan sejumlah lahan. Kader Golkar itu diduga mengintervensi pemilihan tanah lalu meminta uang sebagai imbalan dari para pemilik lahan itu. Suap diduga disamarkan dengan 'sumbangan masjid'.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia diduga juga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota. Tak hanya itu, ia diduga melakukan pungli kepada pegawai di Pemkot Bekasi. Pungli ini yang diduga dilakukan dengan pemotongan dana ASN di Pemkot Bekasi.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Perihal pemotongan dana dari para PNS juga didalami melalui pemeriksaan keempat saksi tersebut.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi atas dugaan pemotongan sejumlah uang para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi," ujar Ali.
Belum dirinci berapa dugaan Rahmat Effendi mendapat keuntungan dari pemotongan uang tersebut. Pada saat OTT, KPK menemukan uang yang nilainya hingga Rp 5,7 miliar. Uang itu sudah disita.
Belakangan Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro juga sudah mengembalikan uang Rp 200 juta ke KPK. Uang itu diduga terkait perkara.
ADVERTISEMENT