Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Usut Gratifikasi Rp 21 Miliar Eks Kakanwil Pajak Jakarta, Ini Kata DJP
5 Maret 2025 10:54 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Haniv dijerat KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3).
Haniv diduga menerima gratifikasi hingga total senilai Rp 21,5 miliar dari 2013 hingga 2022. Sebesar Rp 804 juta di antaranya diduga dipakai untuk keperluan fashion show anak Haniv yang bernama Feby Paramita.
"DJP menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik dalam menjaga DJP menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak," ucap Dwi.
"Bagi masyarakat yang menemukan informasi pelanggaran oleh pegawai DJP, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Haniv maupun anaknya belum berkomentar mengenai sangkaan KPK tersebut. Saat ini, Haniv belum ditahan KPK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.