Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Usut Jatah Fee Proyek di Pemkot Ambon untuk Wali Kota Richard Louhenapessy
9 Juni 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keempat saksi yang diperiksa itu yakni Andrissa R. Siwabessy (Pokja UKPBJ); Lawalata (Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan); Michael O. Pattinama, (Pokja UKPBJ); serta Johanis Rampa (Pokja UKPBJ).
Richard dijerat sebagai tersangka penerima suap persetujuan izin pembangunan cabang usaha ritel Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020. Namun, diduga ada penerimaan-penerimaan suap lain oleh Richard.
Hal itu yang kemudian didalami KPK dari pemeriksaan saksi. Adapun jatah untuk Richard diduga merupakan fee proyek sejumlah SKPD di Pemkot Ambon.
"Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa 'jatah' untuk tersangka RL (Richard) dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
Namun Ali belum merinci SKPD apa saja yang diduga mendapatkan terdapat fee proyek yang kemudian ada alokasi jatah untuk Richard.
Dalam pendalaman terkait dugaan ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas di Pemerintah Kota Ambon. Hal itu guna mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Richard.
Richard menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Ia diduga menerima suap sekitar Rp 525 juta bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon. Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Richard dan Andrew sudah ditahan penyidik. Sementara Amri, masih belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.