KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara

6 Mei 2021 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK membuka penyidikan baru. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
"KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," ujar Plt jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Dalam rangkaian penyidikan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (6/5) ini. Sebanyak 7 saksi diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, Kota Bandar Lampung.
"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ucapnya.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Berikut daftar para saksi yang diperiksa:
1. Gunaido Uthama (Sekretaris Inspektorat Pemkab Lampung Utara)
2. Taufik Hidayat (wiraswasta/pensiunan PNS)
3. Drs. Samsir, MM (mantan Sekda Pemkab Lampung Utara)
4. Sri Widodo (Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019)
5. Septo Sugiarto (Direktur CV. Trisman Jaya).
ADVERTISEMENT
6. Abdurahman (CV. Alam Sejahtera)
7. Dede Bastian (Direktur PT Tata Chubby)
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Namun, Ali belum menjelaskan detail perkara maupun identitas tersangka. Sebab sesuai kebijakan pimpinan KPK jilid V, identitas tersangka dan detail kasus akan disampaikan ketika tersangka hendak ditahan.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Belum diketahui apakah kasus kali ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang pernah ditangani KPK.
Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
Sebelumnya pada Oktober 2019, KPK pernah menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Setelah melalui rangkaian persidangan, Agung dinilai terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Agung kemudian dihukum selama 7 tahun penjara. Selain itu, Agung dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp 74.634.866.000. Angka itu dikurangi dengan sejumlah uang yang disita dan dikembalikan Agung ke KPK.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Agung tersebut telah inkrah. Kini, Agung menjalani masa pidana di Rutan Bandar Lampung.