Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPK Usut Kasus IUP di Kaltim: Geledah 2 Rumah dan Bongkar 4 Brankas
24 Oktober 2024 19:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam penyidikannya, KPK menggeledah dua rumah yang berada di Provinsi Kaltim. Tidak disebutkan identitas pemilik rumah yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 rumah, yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara 1 rumah dan Kota Samarinda 1 rumah," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (24/10).
Dalam geledah itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen izin tambang, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik.
Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pembongkaran brankas yang diduga terkait dengan perkara. Brankas ditemukan di rumah tersangka di kawasan Samarinda dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
"KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap 4 unit brankas di 1 rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda," ujar Tessa.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Tidak disebutkan identitas tersangka yang dimaksud. Begitu pun isi dari brankas tersebut.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitasnya belum diumumkan secara resmi.
Dalam kasus ini, Tessa sebelumnya menyebut pihaknya sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri per 24 September 2024.
"Terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (26/9).
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," sambungnya.
Pencegahan itu, kata Tessa, karena ketiga orang tersebut dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi perizinan IUP di Kaltim. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyidik juga sempat menggeledah rumah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan izin usaha pertambangan.
Selain belum mengumumkan secara resmi terkait identitas tersangkanya, KPK juga belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.