KPK Usut Kasus Korupsi Dana PEN, Bupati Muna Jadi Tersangka

12 Juli 2023 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (20/6/2022).  Foto: Hedi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (20/6/2022). Foto: Hedi/Kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga terkait suap guna memuluskan pengurusan dana untuk Kabupaten Muna.
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (12/7).
Informasi yang dihimpun, ada 4 tersangka yang dijerat. Termasuk Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Terpidana Ardian Noervianto," kata Ali.
KPK memeriksa Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK mencegah Rusman ke luar negeri. Bersama Rusman, ada pihak lain yang dicegah KPK, yakni La Ode Gomberto. Nama ini disebut sebagai Ketua DPC Gerindra.
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan konstruksi kasus ini. Penjelasan perkara ini akan disampaikan bersamaan dengan penahanan tersangka.
"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka di saat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," papar Ali.
Belum ada pernyataan dari Rusman, Gomberto, maupun Ardian Noervianto soal penetapan tersangka ini.
Pada Juni 2022, Rusman sudah pernah diperiksa KPK. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.
Usai pemeriksaan, Rusman mengaku tidak kenal dengan Ardian Noervianto dan juga tidak tahu-menahu soal keterlibatan anak buahnya dalam kasus tersebut.

Penggeledahan di Muna

Dalam penyidikan ini, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muna. Pada Selasa (11/4), penyidik menggeledah kantor Pemkab Muna hingga kediaman para tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," ungkap Ali.
Pada hari ini, KPK kembali menggeledah beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. Belum ada penjelasan lokasi persis yang digeledah KPK.
"Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," ujar Ali.