Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Usut Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo, 2 Penyelenggara Negara Jadi Tersangka
27 Agustus 2024 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Dugaan korupsi ini sudah masuk dalam tahap penyidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa penyidikan kasus tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
"Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai 2024,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (27/8).
Tessa mengungkapkan bahwa dua orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia belum membeberkan identitas lebih detail dua tersangka yang dimaksud. Akan tetapi, Tessa menyebut keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
ADVERTISEMENT
"KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu KS dan EP," ujar Tessa.
"Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," sambung dia.
KPK juga belum menyampaikan detail konstruksi perkara kasus ini. Materi itu akan diumumkan komisi antirasuah ketika penyidikan perkara telah mencukupi.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dinyatakan cukup,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, sempat beredar Surat KPK yang menyinggung soal status Bupati Situbondo Karna Suswandi tersangka.
Surat itu tertulis perihal Permintaan Data dan Informasi Pertanahan dari pihak KPK pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso per 19 Agustus 2024. Yakni permintaan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi 2 orang tersangka. Ditulis bahwa tersangka yang dimaksud adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
ADVERTISEMENT
Apa kata KPK soal surat tersebut?
“Jadi, saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja," ucap juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dikutip dari Antara.
Bupati Situbondo Karna Suswandi pun belum berkomentar mengenai beredarnya surat tersebut maupun terkait kasus yang sedang diusut KPK.
Saat ini, Karna Suswandi dan Nyai Khoirani mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah Situbondo tahun 2024 ke KPU setempat pada pendaftaran hari pertama, Selasa.