KPK Usut Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, 5 Orang Dicegah ke Luar Negeri

8 Oktober 2024 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda). Kasus itu terkait dengan pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa dalam perkara itu KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. Cegah dilakukan per 26 September 2024 lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian ke lua negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (8/10).
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," lanjut dia.
Lebih lanjut, Tessa juga menerangkan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 September 2024 lalu. Komisi antirasuah juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," ungkapnya.
Akan tetapi, Tessa menyebut bahwa KPK belum dapat membeberkan lebih lanjut terkait identitas para tersangka. KPK juga belum menyampaikan konstruksi perkara dalam kasus ini.
Terkait pengusutan kasus ini, belum ada komentar atau tanggapan dari PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).