KPK Usut Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia. Ada setidaknya 4 proyek yang sedang diusut oleh penyidik KPK.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.

"KPK telah menetapkan 9 tersangka. Terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 dari pihak swasta," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6).

Berikut proyek pengerukan yang sedang diusut KPK:

  • Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017

  • Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2015 dan 2016

  • Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Banoa Tahun Anggaran 2014, 2015, dan 2016

  • Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2013 dan 2016

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara detail perkara yang diusut tersebut. Termasuk identitas tersangka serta konstruksi perkara.

"Terkait nama Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Tessa.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," imbuhnya.

Kasus ini diduga pengembangan dari perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Dalam kasusnya, ia didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Suap itu diduga agar perusahaan Adiputra mendapatkan proyek pada Ditjen Hubla.

Adapun proyek tersebut adalah pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. Sama seperti yang sedang diusut KPK.

Antonius Tonny Budiono dihukum 5 tahun penjara. Sementara Adi Putra divonis 4 tahun penjara.

Dalam proses persidangan, muncul kesaksian Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan, yang mengaku pernah menerima uang hingga sebesar Rp 800 juta dari Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan melalui kartu ATM.

Dalam surat dakwaan Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebut pernah memenangkan lelang Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016. Otto tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Otto menambahkan bahwa uang di dalam kartu ATM itu juga digunakan oleh Sapril Imanuel Ginting. Sapril adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Menurut Otto, Sapril menggunakan uang sebanyak Rp 150 juta dari kartu ATM tersebut.

"Saya sendiri yang kasih ATM-nya, saya pinjamkan," ujar dia.