KPK Usut Kasus Korupsi PT Hutama Karya, Terkait Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

13 Maret 2024 14:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara simpang susun yang menghubungkan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih dan Palembang-Indralaya saat proses pembangunan di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan.  Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara simpang susun yang menghubungkan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih dan Palembang-Indralaya saat proses pembangunan di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
ADVERTISEMENT
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan konstruksi maupun identitas tersangkanya. Hanya disebutkan bahwa kerugian negara diduga hingga miliaran rupiah.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujar Ali.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pada 2018, target pengerjaan proyek Tol Trans Sumatera ini sempat molor dari target awal yang dicanangkan. Awalnya direncanakan rampung pada saat gelaran Asian Games 2018.
Disebut ada beberapa masalah yang bikin pengerjaan proyek Tol Trans Sumatera tersendat seperti kondisi alam dan proses pembebasan lahan.
Saat itu, terkait lahan, PT Hutama Karya (Persero) mengeklaim telah 100 persen bebas secara hukum. Hanya saja eksekusi belum tuntas secara keseluruhan karena ada beberapa hambatan.
Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bintang Perbowo selaku Direktur Utama Hutama Karya kala itu menjelaskan beberapa kendala dalam proses pembangunan Tol Trans Sumatera. Salah satunya soal pembebasan lahan. Bintang menyatakan bahwa proses pembebasan lahan Tol Trans Sumatera sudah sepenuhnya rampung. Namun pihaknya masih menunggu eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan setempat.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, pengerjaan proyek jalan Tol Bakauheni hingga jalan Tol Kayu Agung-Palembang terbagi menjadi 4 Seksi. Seksi pertama jalan Tol Bakauheni-Terbangi Besar dengan panjang 140 km. Proyek tersebut dikerjakan oleh konsesi 4 kontraktor BUMN yakni PT PP (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Sementara untuk seksi kedua yakni jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang dengan panjang 112,20 km. Seksi kedua ini dikerjakan penuh oleh PT Waskita Karya (Persero). Selanjutnya seksi ketiga jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung sepanjang 77 km yang dikerjakan penuh juga oleh PT Waskita Karya (Persero). Seksi terakhir yaitu jalan Tol Kayu Panggang - Palembang sepanjang 33,50 km yang dikerjakan penuh oleh PT Waskita Karya (Persero).
ADVERTISEMENT
Adapun total investasi yang dibutuhkan untuk konstruksi ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar hingga Tol Palembang-Indralana Rp 42,99 triliun. Pendanaan berasal dari equity PT Hutama Karya (Persero) dan pinjaman. Terdapat dukungan konstruksi (VGF) pada lokasi bagian ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang sepanjang 83 km.
Belum ada tanggapan dari pihak Hutama Karya terkait penyidikan KPK ini. Bintang Perbowo dicopot Menteri BUMN Erick Thohir pada Juni 2020.