KPK Usut Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut, 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri

13 Juni 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK tengah mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kasus ini masih terkait dengan pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya.
ADVERTISEMENT
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyidikan kasus ini dari KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo hanya menyebut bahwa sudah ada para pihak yang dicegah ke luar negeri oleh penyidik.
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Berikut daftar para pihak yang dicegah KPK:
1. ZA, Swasta
2. MA, Karyawan Swasta
3. FA, Wiraswasta
4. NK, Karyawan Swasta
5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI
6. PS, Manager PT CIP dan PT KI
ADVERTISEMENT
7. JBT, Notaris
8. SSG, Advokat
9. LS, Wiraswasta
10. M, Wiraswasta
Belum ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan KPK. Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur tak menampik nilai proyek pengadaan lahan itu mencapai Rp 400 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Setidaknya ada dua perkara Yoory yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Pertama, terkait pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur pada 2019. Kasus itu disebut merugikan negara Rp 152,5 miliar. Yoory dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus itu.
Kedua, terkait pengadaan lahan di Cakung Jakarta Timur 2018-2019. Pengadaan itu disebut merugikan negara Rp 155,4 miliar. Yoory dihukum 4 tahun penjara dalam kasus itu. Lalu kemudian diperberat di tahap banding menjadi 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs PN Jakpus, ada satu lagi perkara atas nama Yoory Corneles Pinontoan. Terkait kasus pengadaan lahan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar. Kasus masih dalam tahap persidangan.