Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Usut Kasus Suap Laporan Keuangan di Dinas PUTR Sulsel, Sudah Ada Tersangka
22 Juli 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan perkara Nurdin Abdullah . Mantan Gubernur Sulsel itu terlibat kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dari pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya indikasi suap laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulsel tahun 2020. Pada saat itu, Nurdin Abdullah masih menjabat gubernur.
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (22/7).
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih detail mengenai perkara.
ADVERTISEMENT
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ungkap Ali.
Untuk saat ini, kata Ali, penyidik KPK masih akan mengumpulkan bukti dan fakta terkait perkara termasuk memanggil sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi lebih terkait penanganan perkara.
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," kata Ali.
Salah satu penggeledahan yang dilakukan ialah di kantor Dinas PUTR Sulsel pada Kamis kemarin. Penyidik membawa sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.
"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Ali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sedikit menyinggung terkait penyidikan kasus ini. Ia bahkan menyebut kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin.
Dalam perkaranya, Ade Yasin diduga menyuap Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat. Diduga, tujuannya ialah agar Tim Pemeriksa BPK Jabar merekayasa pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Sehingga Pemkab Bogor mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Pengembangan kasus Gubernur Sulsel [Nurdin Abdullah]. Apakah mirip atau sama dengan kasus Kabupaten Bogor? Ya lebih kurang sama," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7).
Selain itu, Alex juga mengakui bahwa penyidik pihaknya menemukan adanya dugaan aliran uang terkait pemeriksaan audit.
ADVERTISEMENT
"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Alex.
Terkait pengembangan perkara itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam penggeledahan, tim KPK disebut langsung memasuki beberapa ruangan di kantor tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Perkara Nurdin Abdullah
Adapun Nurdin Abdullah dihukum 5 tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan tipikor. Dia terbukti melakukan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
Ia dihukum karena terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUTR Sulsel.
ADVERTISEMENT
Selain itu, suap itu agar Nurdin memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Penerimaan suap dilakukan melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
Saat ini, Nurdin Abdullah telah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.