KPK Usut Kongkalikong Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik Terkait Pengamanan Kasus

16 November 2021 20:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sedang mendalami upaya Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengamanan kasus. Perkara yang dimaksud diduga ialah suap pengurusan Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin diduga menerima suap terkait pengurusan DAK tersebut. Sementara Robin ialah penyidik KPK yang diduga menerima suap agar Azis Syamsuddin terhindar dari kasus tersebut.
Pendalaman soal dugaan kongkalikong tersebut didalami dari pemeriksaan saksi pada hari ini, Selasa (16/11). Saksi yang dimaksud ialah anggota Polri bernama Agus Supriyadi. Agus ialah orang yang mengenalkan Azis dengan Robin.
"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) agar Stephanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (16/11).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ia merupakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang yang sudah kenal lama dengan Azis. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Agus mengakui bahwa dia yang mengenalkan Robin ke politikus Golkar itu.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan hadir dan tempat pemeriksaan difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri," ucap Ipi.
Saksi lainnya ialah Rizky Cinde Awaliyah. Ia diduga merupakan teman wanita Robin. Penyidik memeriksa Rizky untuk mendalami soal aliran uang suap yang diterima Robin.
"Terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk Stephanus Robin Pattuju," ujar Ipi.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Azis diduga memberikan suap kepada Robin dan advokat Maskur Husein sekitar Rp 3 miliar. Suap diduga diberikan agar Azis Syamsuddin terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Penyelidikan tersebut diduga terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Diduga, Azis Syamsuddin menerima suap sebagai fee karena membantu pengurusan DAK tersebut. Mengenai dugaan korupsi DAK ini masih tahap penyelidikan di KPK.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin sudah dijerat sebagai tersangka suap pengurusan kasus di KPK itu. Namun untuk kasus Lampung Tengah, masih diselidiki KPK.