KPK Usut Korupsi Cukai Rokok di Bintan Kepri, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

27 Maret 2023 18:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sedang membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, pengaturan yang diduga terjadi penyimpangan itu terkait dengan kuota rokok. Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
"[Dugaan kerugian negara] mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/3).
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitas hingga peran dan konstruksi perkara belum dijelaskan KPK.
Saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi hingga agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," pungkas Ali.
ADVERTISEMENT