KPK Usut Korupsi di PT Pembangunan Perumahan: 2 Tersangka, Negara Rugi Rp 80 M

20 Desember 2024 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru yang diduga terjadi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 sampai 2023. Kasus tersebut sudah naik penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 09 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (20/12).
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," sambungnya.
Kasus ini diduga terkait dengan dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 sampai 2023. Diduga karena korupsi yang terjadi negara dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," ucap Tessa.

Cegah 2 Orang ke Luar Negeri

Terkait kasus tersebut pula, KPK mencegah dua orang ke luar negeri. Dua orang yang dicegah itu yakni WNI berinisial DM dan HNN. Larangan bepergian ini sudah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata dia.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," pungkasnya.
Tessa belum merincikan konstruksi perkara tersebut. Belum ada keterangan dari pihak PT Pembangunan Perumahan mengenai penyidikan KPK tersebut.