Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KPK Usut Korupsi Jual Beli Gas yang Rugikan Negara USD 15 Juta, Ini Kasusnya
11 April 2025 20:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 252 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Jumat (11/4).
Adapun dua orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023; dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019.
Asep menjelaskan, perkara bermula pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN telah mengesahkan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk 2017. Dalam RKAP tersebut, tak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Namun, pada sekitar Agustus 2017, Danny memerintahkan anak buahnya untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan PT IAE. Di mana, PT IAE mendapat alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML). Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara mereka.
ADVERTISEMENT
PT IAE melalui Iswan kemudian meminta pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT PGN. Danny pun memerintahkan anak buahnya untuk membayarkan uang muka tersebut pada 9 November 2017.
Uang muka yang telah dibayarkan itu justru malah digunakan PT IAE untuk membayar utang ke beberapa pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli.
Selain itu, Iswan sebenarnya mengetahui bahwa pasokan gas yang didapat dari alokasi HCML tidak memenuhi kontrak jual beli dengan PT PGN.
"Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka)," tutur Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
PT PGN belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini.