KPK Usut Pembentukan Tim Auditor BPK Jabar yang Diduga Terima Suap Ade Yasin
·waktu baca 3 menit

KPK tengah mendalami proses pembentukan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Tim tersebut diduga menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin agar memanipulasi temuan.
Pendalaman itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan saksi dari pihak BPK pada Kamis (19/5) kemarin. Termasuk Kepala BPK Perwakilan Jabar, Agus Khotib, dan tiga pegawai lainnya yakni Dessy Amalia, Winda Rizmayani, dan Emmy Kurnia.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan Tim Auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5).
Pada pemeriksaan kemarin, tim penyidik KPK juga memeriksa enam orang PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Pemeriksaan guna mendalami dugaan proyek pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan Tim Auditor BPK Jabar.
Mereka yang diperiksa adalah:
Soebiantoro, PNS/Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor
Heru Haerudin, PNS/PPK Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor
Gantara Lenggana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
Krisman Nugraha, PNS/Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor
R. Indra Nurcahya, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
Aldino Putra Perdana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar,” kata Ali.
Kasus Suap Ade Yasin
Dalam kasus ini, Ade Yasin dan 3 anak buahnya diduga menyuap 4 pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.
Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah. Pada saat OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp 1,024 miliar. Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp 1,9 miliar.
Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK. Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah SKPD di Pemkot Bogor.
Mereka yang ditetapkan tersangka dalam suap ini adalah:
Pemberi suap
Ade Yasin selaku Bupati Bogor
Maulana Adam, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor
Ihsan Ayatullah Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima suap
Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor
Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Meski sudah ditetapkan tersangka, Ade Yasin masih membantah terlibat dalam kasus suap ini. Ia berdalih bahwa suap tersebut adalah perbuatan anak buahnya yang membuat dirinya turut bertanggung jawab.
