Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Usut Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Lewat Istri dan Mertua
25 September 2023 11:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK terus mendalami aliran uang yang diduga hasil gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Termasuk mendalami asal-usul kepemilikan sejumlah aset yang disebut jadi modus pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dugaan itu dikejar tim penyidik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk di antaranya istri Andhi Pramono yakni Nurlina Burhanuddin dan mertuanya bernama Kamariah.
Istri dan mertua Andhi diperiksa sebagai saksi bersama satu swasta lain bernama Sepryanto di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (19/9).
Sehari kemudian, penyidik KPK kembali memeriksa saksi di tempat yang sama. Mereka juga dicecar soal kasus Andhi Pramono. Mereka adalah, Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa dan Ferdi Ahmad. Para saksi itu adalah wiraswasta.
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari Tersangka AP [Andhi Pramono] yang salah satunya berada di Batam," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
"Dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima Tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," tambah Ali.
Dalam rangkaian pemeriksaan itu, ada saksi yang tidak hadir bernama Nova Adi Afianto. Informasi yang didapat KPK, saat surat panggilan dilayangkan, ternyata kediamannya di Batam kosong
"Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali.
Andhi Pramono saat ini sudah jadi tahanan KPK. Dia dijerat sebagai tersangka menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Mantan pejabat Bea Cukai itu juga ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang dari hasil gratifikasi itu.
Andhi disebut menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
ADVERTISEMENT
Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Dari uang Rp 28 miliar hasil korupsi itu kemudian diduga digunakan Andhi untuk membeli sejumlah aset mewah: berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.
Uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya lewat rekomendasi sejak 2012-2022.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset Andhi termasuk kendaraan mewah: Hummer, Morris, dan Toyota Roadster