KPK Usut Penerbitan Izin BPN Terkait HGU Lahan Sawit di Kuansing

3 November 2021 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK mengusut dugaan penerbitan izin yang bermasalah dari BPN Kuantan Singingi (Kuansing) terkait kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit yang menjerat bupati Andi Putra sebagai tersangka. Pengusutan itu dilakukan dalam pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (2/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
Berikut saksi-saksi yang diperiksa:
"Diklarifikasi terkait dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh pihak BPN setempat yang tidak sebagaimana mestinya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11).
"Pada pemeriksaan saksi-saksi ini tim penyidik juga kembali memperdalam mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tersangka AP (Andi Putra)," sambung dia.
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Belum diketahui secara rinci pengurusan dan penerbitan rekomendasi BPN yang bermasalah itu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Andi diduga menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Andi diduga menerima suap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Diduga suap yang sudah diterima oleh Andi adalah Rp 700 juta dari komitmen fee sebesar Rp 2 miliar. Andi dan Sudarso sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan.