KPK Usut Penyusunan Peraturan Menteri Ekspor Benur yang Diterbitkan Edhy Prabowo

4 Januari 2021 22:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/11).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan ditampilkan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mulai mendalami dasar penyusunan aturan yang melegalkan ekspor benih lobster. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Permen tersebut diteken Menteri KP saat itu, Edhy Prabowo, pada 4 Mei 2020 dan diundangkan sehari setelahnya. Permen itu membuka keran ekspor benih lobster, sekaligus bertentangan dengan kebijakan Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang melarang ekspor benur.
Permen itu pula yang pada akhirnya membuat Edhy terjerat kasus dugaan suap ekspor benur di KPK.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mengusut proses penyusunan Permen tersebut melalui pemeriksaan Edhy sebagai tersangka pada Senin (4/1) ini.
"Edhy Prabowo digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," ujar Ali kepada wartawan.
Ilustrasi penyelundupan benih lobster Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ali tak menjelaskan lebih lanjut apakah ada kejanggalan atau maksud tertentu dari penerbitan Permen tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 7 tersangka. Sebagai tersangka penerima suap adalah Edhy Prabowo; Eks Staf Khusus Menteri KP, Safri; Eks Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satu adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
PT Aero Citra Kargo diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy Prabowo. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo, salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
KPK juga telah menyita 5 mobil, uang senilai Rp 16 miliar dan 9 sepeda.