KPK Usut Peran Azis Syamsuddin saat Penyidik KPK Bertemu Walkot Tanjungbalai

23 April 2021 1:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mencuat dalam perkara dugaan suap pengurusan kasus yang melibatkan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin.
ADVERTISEMENT
Stepanus diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, senilai Rp 1,3 miliar dari total Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Stepanus diduga menjanjikan kepada Syahrial bahwa kasus yang melibatkannya di KPK, yakni dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, tak diproses.
Sebelum terjadi dugaan suap menyuap itu, Stepanus dikenalkan dengan Syahrial oleh Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Pertemuan Stepanus dan Syahrial terjadi di rumah dinas politikus Golkar itu di Jakarta Selatan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan penyidik tengah mendalami peran Azis saat pertemuan tersebut. Apakah Azis hanya mengenalkan Stepanus dengan Syahrial, atau ada perbuatan lain.
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
"Kami sudah mencatat temuan ini, dan ini adalah tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan setiap orang dalam pertemuan tersebut," ucap Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
ADVERTISEMENT
"Kami akan dalami keterkaitan AZ, SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari AZ, ini perlu kami dalami," lanjutnya.
Firli meminta waktu agar penyidik KPK bisa mengungkap detail pertemuan tersebut. Sehingga nantinya bisa diketahui apakah kasus ini hanya melibatkan Stepanus dan Syahrial, atau ada peran pihak lain.
"Penanganan ini belum selesai hari ini, masih ada hari esok. Beri kami waktu untu bekerja mengungkap seutuhnya apa konstruksinya, apakah ada melibatkan orang lain lagi," ucapnya.
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Dalam kasus ini, AKP Stepanus diduga tak hanya menerima suap dari Syahrial. KPK menduga Stepanus menerima uang dari pihak lain senilai Rp 438 juta.
ADVERTISEMENT
KPK pun menetapkan Stepanus, Syahrial, dan seorang advokat bernama Maskur Husain sebagai tersangka.
AKP Stepanus dan Maskur sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial yang menjadi pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: