news-card-video
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Usut Permintaan Dana Eks Kakanwil Pajak Jakarta untuk Fashion Show Anak

4 Maret 2025 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Dalam kasus ini, Haniv sudah dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang diperiksa adalah PNS pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 6 (KPP PMA 6) Shitta Amalia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penyidik mencecar Shitta terkait dengan permintaan dana dari Haniv untuk fashion show sang anak, Feby Paramita.
"Saksi hadir, didalami dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (4/3).
Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin. Tessa mengungkapkan bahwa penyidik mendalami Sharif terkait aliran dana ke Haniv.
"Saksi hadir, didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," ungkapnya.
Muhammad Haniv usai diperiksa KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu, sedianya penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim sebagai saksi. Namun, kata Tessa, ia tak hadir.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Salah satunya untuk membiayai fashion show anaknya sebesar Rp 804 juta.
Sumbernya diduga berasal dari:
Kemudian, Haniv juga diduga menerima gratifikasi pada periode 2014-2022, dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak.
Uang tersebut diterima melalui orang bernama Budi Satria Atmadi. Selanjutnya, Budi kemudian melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000 (Rp 10,3 miliar).
Pada akhirnya, ia melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp 14.088.834.634 (Rp 14,08 miliar).
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, pada tahun 2013–2018, Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing secara keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000 (Rp 6,6 miliar).
Sehingga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar).
Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).